Sabtu, 29 Agustus 2020

70 Hadits Pilihan : Hadits ke - 7 Sumpah

Diluncurkan oleh Bocah Psikologi di 19.33.00

 Assalamu'alaikum sahabat bogi... 


Alhamdullillah sudah sampai di Hadits ke-7.

Selama beberapa bulan kedepan Oe akan coba berbagi pengetahuan dari apa yang Oe dapatkan dikelas 70 Hadits Pilihan. Kelas ini dibawakan oleh Ust. Rahmat Hidayat Lubis. 
Doakan istiqamah ya 🙏

Hadits ke 7 ini tentang Sumpah

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasullullah SAW bersabda : "Janganlah kalian bersumpah dengan nama ayah kalian, jangan pula dengan nama ibu kalian, jangan pula dengan nama sesembahan (Selain Allah). Janganlah kalian bersumpah kecuali dengan nama Allah. Dan janganlah kalian bersumpah dengan nama Allah kecuali kalian jujur." (HR. Abu Daud dan Nasai).


Sebab Munculnya Hadits :



Faidah Hadits :

- Hadits ini secara khusus melarang Kita untuk bersumpah dengan nama bapak. Namun sesungguhnya larangan ini tidak sebatas sumpah dengan nama bapak tetapi termasuk sumpah dengan nama makhluk. Apapun jenis makhluk itu. (Abul Fadhl Al-Iraqi, Tharhul Tatsrib Fi Syarh Taqrib).

- Dikhuskan dalam hadits ini larangan sumpah dengan nama bapak karena dua sebab : Nabi mendengar Umar bin Khattab Radhiyallahu 'anhu bersumpah dengan nama bapaknya dan kebiasaan bangsa Arab Quraisy yang umumnya mereka bersumpah dengan nama bapak mereka. (Abul Fadhl Al-Iraqi, Tharhul Tatsrib Fi Syarh Taqrib).

- Dilarang sumpah dengan selain Allah karena sumpah itu sama seperti mengagungkan sesuatu. Sedangkan keagungan hanya milik Allah semata. (Ibnu Hajar, Fathul Bary)

Jika seseorang mengatakan : "Demi Fulan, Saya tidak mencuri" artinya dia membawa kemuliaan fulan sebagai jaminan supaya si pendengar yakin bahwa dia tidak mencuri.

- Bersumpah dengan selain Allah dapat menjatuhkan ke dalam perbuatan syirik kecil. Rasulullah SAW bersabda :





- Janganlah bersumpah kecuali kita jujur (benar) atas apa yang kita ucapkan. Karena bersumpah dengan kedustaan merupakan dosa besar.


Hadits - Hadits terkait Sumpah

1. 


2. Jika membatalkan sumpah, Maka wajib membayar kaffarah (denda)




Alhamdullillah semoga apa yang di sampaikan bisa bermanfaat untuk Kita semua Sahabat Bogi 💕

0 Ocehan:

Posting Komentar

 

Bocah Psikologi Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review