Assalamu'alaikum sahabat bogi...
Alhamdullillah sudah sampai di Hadits ke-12.
Selama beberapa bulan kedepan Oe akan coba berbagi pengetahuan dari apa yang Oe dapatkan dikelas 70 Hadits Pilihan. Kelas ini dibawakan oleh Ust. Rahmat Hidayat Lubis.
Doakan istiqamah ya 🙏
Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda : Janganlah kalian berkumpul dengan wanita (yang bukan mahram). Seorang pemuda dari Anshar berkata : Bagaimana dengan hamwu wahai rasulullah ?. Rasulullah menjawab : hamwu adalah kematian." (HR.Bukhari Muslim).
Hamwu termasuk : Ipar, Bibi dari Istri dan Ponakan dari Istri. Begitupun sebaliknya.
Makna Mahram :
~~
~~
Hukum yang berkaitan dengan Mahram :
Makna Hamwu adalah Kematian :
Larangan Menginap di Rumah Wanita Tanpa Mahramnya
Dari Jabir Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW : Janganlah seorang laki-laki tinggal (menginap di suatu tempat/rumah) wanita janda, kecuali laki-laki itu adalah suaminya atau mahramnya." (HR. Muslim)
Note : Kecuali di rumah wanita janda ada mahramnya juga.
Larangan Berduaan dengan Wanita
0 Ocehan:
Posting Komentar