Ane nulis artikel tentang tayammun dalam rangka perjalanan backpacker yang akan dilakukan hari sabtu hingga selasa tepatnya tanggal 26 hingga 29 oktober 2013.
* Apa sih tayammum ?
Menurut pengertian lughawi (bahasa) tayammun adalah "menyengaja". Sedangkan menurut syara' adalah adalah "bersuci dari hadats kecil atau besar dengan mengusapkan tanah (debu) ke muka dan tangan sebagai pengganti air karena alasan tertentu yang ditetapkan oleh syariat".
* Udzur (Halangan) yang diperbolehkan untuk Tayammum, antara lain :
- Udzur sakit. Jika ia menggunakan air dapat membahayakannya dan menambah sakitnya ataupun menyebabkan penyakitnya lama sembuh. Hal ini bisa diketahui dari keterangan dokter ataupun orang yang berpengalaman tentang penyakit.
- Karena berpergian jauh
- Karena tidak ada air atau ada air tetapi ia lebih membutuhkannya untuk minum. Jika digunakan untuk bersuci maka ia akan kehausan.
* Syarat Tayammum, yaitu ;
- Sudah masuk waktu shalat
- Sudah berusaha untuk mencari air tetapi tidak juga mendapatkannya sedangkan waktu shalat sudah tiba.
- Menggunakan tanah atau debu yang suci bukan yang terkena najis.
* Rukun Tayammum :
- Niat. Orang yang akan melaksanakan tayammum hendaklah terlebih dahulu mengawali dengan niat untuk mengerjakan shalat dan sebagainya dan tidak hanya sekedar untuk menghilangkan hadats semata. Karena hakikat dari tayammum bukanlah untuk menghilangkan hadats tetapi hanya diperbolehkan bagi orang-orang yang akan melaksanakan shalat karena darurat.
- Mengusap muka dengan telapak tangan
- Mengusap kedua punggung telapaktangan hingga ke pergelangan
- Tertib. Yakni mendahulukan muka dari tangan.
* Sunnah Tayammum :
- Membaca basmalah sebelum tayammum. Ini berdasarkan hadits mengenai wudhu, karena tayammum merupakan pengganti wudhu.
- Menipiskan debu dengan meniupnya pada dua telapak tangannya.
- Membaca doa setelah selesai tayammum selayaknya orang berwudhu.
* Hal-hal yang membatalkan Tayammum :
- Semua hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayammum.
- Ada air. Apabila seseorang bertayammum karena ketiadaan air dan bukan karena sakit atau luka kemudian ia mendapatkan air sebelum shalat maka batallah tayammumnya dan ia wajib berwudhu dan kemudian shalat.
* Hukum melihat air bagi orang yang bertayammum :
- Bila ia mendapatkan air setelah shalat selesai maka tidak wajib baginya untuk mengulangi shalatnya sekalipun waktu shalat masih ada. Sebagaimana diterangkan dalam hadits yang bersumber dari Abu Sa'id Al-Khudri RA :
- Adapun bagi orang yang bertayammum yang bukan karena sakit, jika ia mendapatkan air sebelum shalat maka ia harus berwudhu sebelum melaksanakan shalat.
- Sedangkan bagi orang-orang yang dalam keadaan junub, jika mendapatkan air setelah shalat maka dia tidak wajib untuk mengulangi shalatnya akan tetapi diwajibkan untuk mandi. Dijelaskan dalam hadits yang bersumber dari Imran yang artinya :
Berikut contoh dalam melakukan Tayammum :
sumber :
M Khalilurrahman al-mahfani. 2008. Buku pintar shalat. jakarta : PT WahyuMedia.
0 Ocehan:
Posting Komentar